GRESIK, cahayapena.co.id -Sebuah bangunan tower untuk operator seluler berdiri tanpa mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) kabupaten Gresik. Bangunan tersebut berada di Dusun Karangpoh Desa Bungah Kecamatan Bungah Gresik. Dari penelusuran dilapangan diketahui bangunan tersebut mulai di kerjakan sejak awal september lalu dan kini sudah berdiri…
https://ouo.io/LgMnmEM

Leave a comment